Beranda | Artikel
Nafkah Untuk Istri Yang Telah Diceraikan
Senin, 18 Maret 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Nafkah Untuk Istri Yang Telah Diceraikan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 16 Jumadal Awwal 1440 H / 23 Januari 2019 M.

Kajian Islam Tentang Nafkah Untuk Istri Yang Telah Diceraikan – Risalah Penting Untuk Muslimah

Pada bab kali ini kita masih membicarakan “Beberapa petunjuk Al-Qur’an tentang berbuat baik kepada seorang perempuan”.

Disebutkan perintah untuk berhubungan dengan seorang wanita dalam batasan-batasan yang ma’ruf dan yang baik. Kemudian pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas tentang bagaimana seorang wanita ketika ditalak oleh suaminya.

Maka di sana ada hal-hal yang merupakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala saat wanita ditalak oleh suaminya. Diantaranya yaitu talak hanya dua kali. Selebihnya maka disebut dengan talak ba’in kubra yang setelah itu tidak diperbolehkan seseorang untuk merujuk kembali istrinya kalau sudah talak yang ketiga.

Kemudian juga boleh merujuk kalau seandainya masih talak ba’in sughra (talak ba’in yang kecil), boleh merujuk. Boleh juga merujuk ketika masih dalam masa iddah.

Sekarang kita masuk kepada apa yang disebutkan oleh penulis didalam bab ini, yaitu meletakkan batasan-batasan yang sangat rinci berkaitan dengan nafkah terhadap seorang perempuan saat saat menjadikan dia sebagai istri atau saat mentalaknya disertai dengan perintah untuk memperhatikan sisi berbuat baik kepada perempuan dan lebih mengedepankan hal tersebut didalam setiap keadaan.

Poin yang kedua ini kita akan lihat nanti di dalam Al-Qur’an ada petunjuk yang telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an secara rinci tentang memberi nafkah kepada seorang istri baik istri tersebut dalam keadaan dia masih sah sebagai istrinya atau istri tersebut sudah ditalaqnya dalam talak ba’in sughra atau dalam talak rujuk.

Ini salah satu batasan dan petunjuk dari Al-Qur’an untuk berbuat baik kepada perempuan. Yaitu hendaknya seorang suami baik ketika dia menjadikan perempuan tersebut masih sebagai istrinya yang sah ataupun sudah mentalak perempuan tersebut tetapi masih talak rujuk, maka pada saat itu dia tetap memberikan nafkah kepada istrinya ataupun kepada mantan istrinya yang sudah ditalak tetapi masih talak rujuk.

Sekarang penulis membedakan ayat surat Al-Baqarah ayat 236-237. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ﴿٢٣٦﴾ وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٣٧﴾

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 226: 227)

Ayat ini membicarakan tentang apabila ada seorang laki-laki menikahi seorang perempuan kemudian laki-laki tersebut mencerai perempuan tersebut sebelum dia sentuh, sebelum dia gauli, sebelum dia tentukan mahar. Apabila sebelum dia gauli, sebelum dia tentukan mahar, maka tidak mengapa bagi suami tersebut untuk menceraikannya dan dan tidak perlu diberikan apa-apa. Akan tetapi berikanlah hadiah agar hatinya tidak terlalu sedih. Tentunya hadiah ini sesuai dengan kemampuan.

Jika kalian menceraikan istri kalian dan belum disentuh, belum digauli, tapi sudah menentukan mahar. Maka pada saat itu karena sudah disebutkan maharnya, apabila si suami menceraikan si perempuan tersebut sebelum digauli, hendaknya si laki-laki ini memberikan setengah dari maharnya yang sudah disebutkan. Kecuali kalau si perempuan tersebut menolak. Maka pada saat itu tidak mengapa untuk tidak memberikan maharnya. Ini secara umum arti dari ayat ini.

Adapun tafsir Ibnu Katsir pada ayat ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan mentalak seorang perempuan setelah melakukan ijab kabul atasnya sebelum menggaulinya. Seorang suami boleh menceraikan istrinya yang sudah dia akad tetapi belum digauli.

Simak pada menit ke – 13:02

Download mp3 Kajian Tentang Nafkah Untuk Istri Yang Telah Diceraikan – Risalah Penting Untuk Muslimah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46628-nafkah-untuk-istri-yang-telah-diceraikan/